Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Itu adalah perubahan kedua dari POJK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ...
OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru dalam rangka untuk terus mendukung peningkatan kinerja ...
Ilustrasi - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. ANTARA/BNI. Tahun depan, kami sudah siap untuk aturan baru ini. Kenaikan kami dari ATMR sebelumnya kurang dari 10 persen, jadi sangat ...
Malut United Mengganas, Tumbangkan Persis Solo 5-2 Purbaya Diisukan Masuk Rumah Sakit, Begini Jawaban Wamenkeu Jakarta Menuju Zero Dumping, Pramono Bakal Temui Menteri LH Baru Banjir Jakarta Meluas ke ...
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan.